Kepala Desa Bukit Jaya Bagikan BLT-DD Periode IV Bulan Oktober-Desember 2023 Sebanyak 23 KPM - DESA BUKIT JAYA

Kades Bukit Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin bagikan BLT-DD periode IV atau periode akhir untuk bulan Oktober, November dan Desember 2023 sebanyak 23 KPM pada keluarga kurang mampu (06/12/23).

Penyerahan bantuan BLT-DD oleh Kepala Desa dan Sekdes didampingi Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, LPM, KPMD, Pendamping desa serta perwakilan kecamatan bertempat di kantor desa.

Sasaran penerima BLT-DD adalah keluarga miskin yang belum tercatat/menerima bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) POS maupun Kartu Prakerja.

Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan secara ketat melalui musyawarah desa khusus (musdesus) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Desa Bukit Jaya Juhari A.Md. Pd mengatakan, “sekarang kita sudah membagikan BLT pada tahap IV atau tahapan akhir di tahun anggaran desa 2023 untuk BLT, penyerahan BLT-DD tahap ke IV untuk bulan Oktober, November dan Desember 2023 untuk tiga bulan sebesar Rp 900.000 untuk penyerahan BLT ini sesuai dengan intruksi Pemerintah pusat dan dinas PMD dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi warga yang kurang mampu, dan diberikan secara bertahap dengan nominal sebesar Rp 300 ribu/bulannya diserahkan selama tiga bulan, dan pemerintah desa juga selain menyalurkan BLT pada masyarakat yang kurang mampu ini bentuk keperdulian kita untuk meringankan beban semoga saja dapat bermanfaat”.

“Saya berharap bantuan ini agar dapat digunakan dengan sebaiknya dan semoga bermanfaat, dapat meringankan beban masyarakat yang menerimah dan BLT ini di tahun 2023 sudah ke periode IV dan dari periode ke I sampai IV sudah disalurakan sebanyak 12 bulan”, ungkap Kades.

“Pembagian BLT ini sesuai dengan Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 201 tahun 2022 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dengan ketentuan untuk pembagian BLT minimal 10 % maksimal sebesar 25 %”, jelas Kades. sumber:bidikcamera.com